Minggu, 14 Februari 2010

Hasil Pembangunan Sarpras 2009


Poskesdes Desa Kebotohan

Jumat, 05 Februari 2010

Sabtu, 30 Januari 2010

OPTIMALISASI PNPM-MP 2010


Petunjuk Teknis
Optimalisasi Tahapan Kegiatan
PNPM Mandiri Perdesaan
2010





I. Latar Belakang

Penghargaan terhadap pengalaman masyarakat merupakan dasar terbangunnya perspektif partisipatif dalam program pembangunan desa yang dioperasikan berdasarkan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Konsistensi sikap para pelaku pembangunan terhadap perpektif partisipatif mensyaratkan adanya komitmen serta pengetahuan tentang penghargaan terhadap pengalaman masyarakat. Demikian pula, di tengah dinamika perjalanan suatu program pembangunan dengan cakupan wilayah yang luas seperti halnya PNPM Mandiri Perdesaan pun tetap menuntut ketersediaan perangkat sistem, prosedur dan pelaku yang memadai berdasarkan penghormatan pada pengalaman masyarakat ini.

PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program pembangunan yang dikelola Pemerintah Indonesia untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam kurun waktu perjalanan program ini, terjadi dinamika dan perkembangan yang pesat, khususnya terkait lokasi dan alokasi program. Saat ini sebagian besar lokasi kecamatan di Indonesia ditetapkan sebagai lokasi PNPM Mandiri Perdesaan.

Sementara itu, dalam kurun waktu perjalanan PNPM Mandiri Perdesaan telah pula mendorong terciptanya perangkat sistem sosial yang juga bersifat dinamis. Sistem sosial yang dibangun oleh PNPM Mandiri Perdesaan memungkinkan warga desa memperoleh peningkatan kapasitas tidak hanya dalam bentuk kursus dan pelatihan, tetapi juga pembiasaan cara berpikir dan cara bertindak para pelaku program (di desa, kecamatan, kabupaten) ketika menjalankan peranannya masing-masing di dalam pelaksanaan program. Masyarakat dibiasakan memperoleh pengalaman nyata menjalankan sebuah proses pembangunan desa yang bersifat partisipatif.

Namun demikian, dinamika proses sosial sebagai dampak intervensi program ini pun menghadirkan beberapa kendala yang dihadapi masyarakat secara nyata. Pertama, dampak kemajuan partisipasi yang telah menghadirkan tahapan sosial yang memungkinkan warga desa tidak saja mampu merumuskan dan memutuskan usulan sesuai dengan kebutuhannya, akan tetapi juga menghadapkan masyarakat pada persoalan baru yaitu ketersediaan dana pembangunan yang disediakan melalui PNPM Mandiri Perdesaan tidak mencukupi untuk memenuhi usulan-usulan yang sudah dirumuskan secara partisipatif. Kedua, konsekuensi logis dari pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan sebagai sebuah proyek pembangunan adalah pada suatu saat program ini akan berakhir. Pengakhiran proyek ini tidak menjamin bahwa pengalaman masyarakat dalam mengelola pembangunan secara partisipatif akan tetap dihargai.

Dari dua contoh di atas, terbentuk dasar pemikiran perlunya skema baru tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang makin mendekatkan dengan skema perencanaan reguler yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dasar pemikirannya adalah apabila sistem perencanaan pembangunan yang dikelola Pemerintah Daerah dapat dijamin bersifat partisipatif maka akan terjamin pula bahwa pengalaman masyarakat desa dalam merencanakan dan mengelola pembangunan secara partisipatif tetap dihargai dan diberi tempat utama dalam pelaksanaan pembangunan. Integrasi program merupakan strategi yang dipilih untuk menjadikan PNPM Mandiri Perdesaan sebagai sarana revitalisasi sistem perencanaan pembangunan di Kabupaten/Kota agar bersifat partisipatif.

Strategi Integrasi Program ini secara efektif akan diterapkan pada Tahun Anggaran 2011, sedangkan Tahun Anggaran 2010 merupakan tahapan transisi. Pintu masuk penerapan strategi Integrasi Program adalah kebijakan Optimalisasi Tahapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2010.

Selain didesain sebagai tahapan transisi pelaksanaan program menuju tahapan integrasi, Optimalisasi Tahapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan ini juga menjadi sarana efektif untuk menjamin serapan dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2010 dapat diserap dalam jangka waktu satu tahun anggaran. Sebab, dengan penerapan optimalisasi perencanaan dan pelaksanaan program ini para pelaku program dalam mempersiapkan diri seandainya ada permintaan penyampaian cashflow bulanan yang lebih merata terkait pencairan dana BLM dari KPPN.

Optimalisasi perencanaan tahapan kegiatan menuntut adanya dukungan kinerja manajerial yang memadai. Peningkatan kualitas kinerja pembinaan dan pengendalian program ini termasuk di dalamnya peningkatan kinerja fasilitator menjadi prasyarat utama agar Optimalisasi Tahapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dapat berjalan efektif dan efisien tanpa melanggar prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan. Peningkatan kinerja manajemen para pelaku dan fasilitator diharapkan dapat menjamin terciptanya penghargaan para pelaku program terhadap proses perencanaan masyarakat sebelumnya, serta kebutuhan pengembangan program yang makin menjamin keberlanjutan sistem. Pada akhirnya, diharapkan para pelaku PNPM Mandiri Perdesaan melalui kebijakan Optimalisasi Tahapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan benar-benar dapat membela kepentingan masyarakat desa.

II. Pengertian

Optimalisasi Tahapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebuah upaya penciptaan akselerasi waktu tahapan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program dengan memanfaatkan proses dan hasil perencanaan program yang dikelola oleh masyarakat satu tahun sebelumnya.
III. Maksud dan Tujuan

Maksud dari diadakannya Optimalisasi Tahapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan adalah agar kinerja pengelolaan program menjadi lebih efektif dan efisien sesuai waktu, kebijakan dan kondisi lokal yang ada.

Tujuan:
1. Meningkatkan kualitas pendampingan terkait tahapan perencanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
2. Meningkatkan kinerja para pelaku program dalam menerapkan strategi implementasi tahapan kegiatan.
3. Meningkatkan serapan dana sesuai peraturan yang ada melalui peningkatan kinerja pendampingan program.
4. Menghargai dan mengakomodasikan proses dan hasil perencanaan yang telah dilakukan oleh masyarakat satu tahun sebelumnya, terutama berupa gagasan dan usulan desa yang belum terdanai.
5. Mempersiapkan titik masuk pertama dari strategi pengintegrasian perencanaan program ke dalam perencanaan reguler.

IV. Ruang Lingkup

Batasan optimalisasi tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan ditetapkan berdasarkan pilihan atas strategi perencanaan kegiatan yang terkait dengan proses perencanaan tahun sebelumnya. Pilihan yang tepat atas strategi perencanaan kegiatan ini menjadi titik penentu adanya kesinambungan proses perencanaan melalui pemanfaatan usulan yang belum terdanai dan pencapaian efisiensi waktu.

Sebagai gambaran ditampilkan dalam bentuk grafik sebagai berikut:



Gambar grafik di atas menunjukkan perbedaan antara pola baru (optimalisasi) dengan pola lama, dimana pola baru menunjukkan tingkat akselerasi yang lebih baik.


V. Strategi dan Implementasi Optimalisasi

Secara nasional terdapat variasi hasil perencanaan berupa usulan yang belum terdanai. Misalnya, dalam satu kecamatan tidak semua usulan yang belum terdanai dihasilkan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) mampu menyerap alokasi BLM Tahun Anggaran 2010, maka masyarakat harus mencari rencana kegiatan di desa berupa rencana kegiatan di Musyawarah Desa (MD) Perencanaan yang tidak diusulkan ke MAD atau gagasan masyarakat tentang kegiatan pembangunan yang dihasilkan dalam penggalian gagasan.

Ada enam strategi yang dapat dilakukan dalam rangka optimalisasi tahapan kegiatan. Keenam strategi ini terdiri dari 5 (lima) pemanfaatan usulan tidak terdanai tahun sebelumnya dan 1 (satu) strategi normal. Dari lima strategi pemanfaatan usulan terdiri dari satu strategi optimalisasi kegiatan SPP, dan empat strategi optimalisasi kegiatan Non SPP (open menu). Implementasi keenam strategi yang ada ini mempertimbangkan keadaan dan kualitas proses dan hasil perencanaan di lapangan. Selengkapnya keenam strategi ini adalah sebagai berikut:

1. Strategi Pemanfaatan Hasil MAD Penetapan Usulan
Optimalisasi menjawab kebutuhan akomodasi terhadap usulan masyarakat hasil MAD Penetapan Usulan tetapi belum terdanai. Strategi ini dilakukan dengan cara memanfaatkan usulan-usulan yang berasal dari proses MAD Penetapan Usulan tahun sebelumnya: usulan-usulan yang belum terdanai (BLM, ADD, P2SPP, program lain, musrenbang) akan tetapi telah didukung adanya Desain dan RAB yang telah disetujui Faskab Teknik.

Sebelum menetapkan strategi ini, validasi kelayakan proses usulan harus dilakukan terhadap hasil MAD Penetapan Usulan oleh FK melibatkan Tim Verifikasi. Validasi yang dilakukan bersifat teknis dan konfirmatif kepada masyarakat melalui musyawarah desa. Setelah itu rekomendasi hasil validasi diajukan oleh FK kepada Faskab, kemudian review dan rekomendasi dilakukan oleh Faskab.

Tahapan yang dilakukan adalah:
a. MAD Sosialisasi.
b. Musdes Validasi dan Konfirmasi.
c. Pelatihan Pelaku.
d. Review RAB/Desain.
e. MAD Penetapan Usulan
f. MD Informasi.

Jika sebuah usulan kegiatan terbukti dibiayai program lainnya maka usulan tersebut harus dibatalkan. Apabila usulan dimaksud tidak lulus proses validasi teknis dan konfirmatif karena alasan RAB dan Desain maka usulan tersebut harus dibahas kembali dalam MAD Prioritas Usulan. Jika proposal kegiatan dari usulan dimaksud belum lolos validasi teknis dan konfirmatif maka usulan tersebut harus dibahas dalam MD Perencanaan. Kondisi ini sangat dipengaruhi alasan yang ditemukan hasil validasi teknis dan konfirmatif sebelumnya.

Syarat kondisi usulan yang ada tertuang dalam lampiran tentang instrumen validasi kategori usulan.

Jika usulan-usulan itu tidak mampu menyerap keseluruhan BLM yang dialokasikan di kecamatan tersebut, maka harus didapatkan usulan dari tahap perencanaan sebelumnya (di bawah ini).

2. Strategi Pemanfaatan Hasil MAD Prioritas Usulan
Optimalisasi menjawab kebutuhan akomodasi terhadap usulan masyarakat yang telah diprioritaskan MAD sebagai kebutuhan penting tetapi belum dapat terdanai. Strategi ini dilakukan dengan cara memanfaatkan usulan-usulan yang berasal dari proses MAD Prioritas Usulan tahun sebelumnya. Usulan-usulan hasil MAD Prioritas Usulan ini pada umumnya merupakan usulan yang belum dilakukan penyusunan RAB Desain tetapi sudah didukung adanya proposal usulan desa dan verifikasi kelayakan usulan.

Sebelum menetapkan strategi ini, validasi kelayakan proses usulan harus dilakukan terhadap hasil MAD Prioritas Usulan oleh FK melibatkan Tim Verifikasi. Validasi yang dilakukan bersifat teknis dan konfirmatif kepada masyarakat melalui musyawarah desa. Setelah itu rekomendasi hasil validasi diajukan oleh FK kepada Faskab, kemudian review dan rekomendasi dilakukan oleh Faskab.

Tahapan yang dilakukan adalah:
a. MAD Sosialisasi,
b. Musdes Validasi dan Konfirmasi,
c. Pelatihan Pelaku,
d. Penyusunan RAB/Desain,
e. MAD Penetapan Usulan,
f. MD Informasi.

Jika sebuah usulan kegiatan terbukti dibiayai program lainnya maka usulan tersebut harus dibatalkan. Apabila usulan dimaksud tidak lulus proses validasi teknis dan konfirmatif karena alasan proposal kegiatan maka usulan tersebut harus dibahas dalam MD Perencanaan. Kondisi ini sangat dipengaruhi alasan yang ditemukan hasil validasi teknis dan konfirmatif sebelumnya.

Syarat kondisi usulan yang ada tertuang dalam lampiran tentang instrumen validasi kategori usulan.

Jika usulan-usulan itu tidak mampu menyerap keseluruhan BLM yang dialokasikan di kecamatan tersebut, maka harus didapatkan usulan dari tahap perencanaan sebelumnya (di bawah ini).







3. Strategi Pemanfaatan Hasil Musdes Perencanaan
Optimalisasi menjawab kebutuhan akomodasi terhadap gagasan masyarakat tentang usulan kegiatan yang telah dirumuskan dan ditetapkan desa tetapi belum terdanai. Strategi ini dilakukan dengan cara memanfaatkan rencana kegiatan yang berasal dari proses Musdes Perencanaan tahun sebelumnya. Bagi desa-desa yang memiliki daftar rencana kegiatan tetapi belum masuk ke dalam daftar usulan desa yang diajukan ke MAD Prioritas Usulan (di luar 3 usulan desa yang diajukan ke MAD Prioritas Usulan) dapat menerapkan strategi ini. Rencana kegiatan yang disusun masyarakat ini dapat diperoleh dari rekapitulasi rencana pembangunan desa berdasarkan dokumen hasil Menggagas Masa Depan Desa (MMDD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang diproses melalui Musdes Perencanaan Tahun sebelumnya.

Sebelum menetapkan strategi ini, validasi kelayakan proses harus dilakukan terhadap hasil MD Perencanaan Usulan oleh FK melibatkan Tim Verifikasi. Validasi yang dilakukan bersifat teknis dan konfirmatif kepada masyarakat melalui musyawarah desa. Setelah itu rekomendasi hasil validasi diajukan oleh FK kepada Faskab, kemudian review dan rekomendasi dilakukan oleh Faskab.

Tahapan yang dilakukan adalah:
a. MAD Sosialisasi,
b. Musdes Validasi dan Konfirmasi,
c. Pelatihan Pelaku,
d. Penulisan Usulan,
e. Verifikasi Usulan,
f. MAD Prioritas Usulan,
g. Penyusunan RAB/Desain,
h. MAD Penetapan Usulan,
i. MD Informasi.

Jika hasil validasi teknis dan konfirmatif menyimpulkan bahwa usulan ini tidak memungkinkan diterapkan, maka usulan tersebut dibatalkan. Kondisi ini sangat dipengaruhi alasan yang ditemukan hasil validasi teknis dan konfirmatif sebelumnya.

Syarat kondisi usulan yang ada tertuang dalam lampiran tentang instrumen validasi kategori usulan.

4. Strategi Pemanfaatan Hasil Musyawarah Penggalian Gagasan
Optimalisasi menjawab kebutuhan akomodasi terhadap gagasan-gagasan masyarakat desa yang telah dihasilkan agar dapat dirumuskan dan ditetapkan sebagai usulan desa. Strategi ini dilakukan dengan cara memanfaatkan hasil musyawarah penggalian gagasan. Hasil musyawarah berupa gagasan-gagasan yang terbentuk melalui proses penggalian gagasan dengan menggunakan metode dan alat PRA (peta sosial, kalender musim, diagram venn kelembagaan, pemetaan RTM partisipatif) penting untuk didayagunakan dalam kerangka perencanaan optimalisasi ini.


Sebelum menetapkan strategi ini, validasi kelayakan proses harus dilakukan terhadap hasil Musyawarah Penggalian Gagasan oleh FK melibatkan Tim Verifikasi. Validasi yang dilakukan bersifat teknis dan konfirmatif kepada masyarakat melalui musyawarah desa. Setelah itu rekomendasi hasil validasi diajukan oleh FK kepada Faskab, kemudian review dan rekomendasi dilakukan oleh Faskab.

Tahapan yang dilakukan adalah:
a. MAD Sosialisasi,
b. Musdes Validasi dan Konfirmasi,
c. Pelatihan Pelaku,
d. Penulisan Usulan,
e. Verifikasi Usulan,
f. MAD Prioritas Usulan,
g. Penyusunan RAB/Desain,
h. MAD Penetapan Usulan,
i. MD Informasi.

Jika hasil validasi teknis dan konfirmatif menyimpulkan bahwa gagasan ini tidak memungkinkan diakomodasikan, maka proses ini dibatalkan. Kondisi ini sangat dipengaruhi alasan yang ditemukan hasil validasi teknis dan konfirmatif sebelumnya.

Syarat kondisi usulan yang ada tertuang dalam lampiran tentang instrumen validasi kategori usulan.

Jika usulan-usulan itu tidak mampu menyerap keseluruhan BLM yang dialokasikan di kecamatan tersebut, maka harus didapatkan usulan dari tahap perencanaan normal (di bawah ini).

5. Strategi Normal
Optimalisasi menjawab kebutuhan perencanaan dan penyerapan dana lebih awal. Adalah strategi perencanaan sesuai dengan tahapan normal. Tahapan yang dijalani mulai MAD Sosialisasi sampai dengan MD Musdes Informasi dijalankan secara serial akan tetapi dengan jadwal waktu dan pengendalian yang ketat. Walaupun demikian, strategi ini memerlukan waktu yang paling lama.

Lokasi kecamatan yang memberlakukan penuh strategi ini adalah lokasi yang tidak mempunyai usulan tidak terdanai dan gagasan serta lokasi dimana hasil validasi serta Musdes Konfirmasi ternyata tidak memenuhi syarat yang ada.

Strategi tahapan normal juga dilakukan terkait dengan penyiapan usulan untuk pelaksanaan tahun berikutnya (tahun n+1). Oleh karena itu tahapan normal juga harus dilakukan meskipun kecamatan tersebut memanfaatkan usulan tidak terdanai untuk penyerapan dana tahun ini. Perencanaan kegiatan untuk tahun n+1 adalah pintu masuk pengintegrasian yang mulai dilakukan tahun 2011.

Desa yang tidak perlu melakukan tahapan normal adalah desa yang mempunyai usulan tidak terdanai hasil perencanaan tahun sebelumnya dan telah menyerap alokasi BLM tahun ini selain itu desa tersebut haruslah telah mempunyai RPJMDes (yang layak) hasil perencanaan tahun sebelumnya. Syarat kelayakan RPJMDes yang dimaksudkan diatur dalam Panduan Pengintegrasian.

6. Strategi Optimalisasi Pendanaan Kegiatan SPP
Optimalisasi menjawab kebutuhan akomodasi terhadap usulan tidak terdanai serta gagasan kegiatan SPP. Strategi Optimalisasi Pendanaan Kegiatan SPP adalah upaya untuk memanfaatkan usulan tidak terdanai hasil MAD Penetapan Usulan, MAD Prioritas Usulan, MD Perencanaan, serta hasil Musyawarah Khusus Perempuan.
Optimalisasi pendanaan kegiatan SPP juga diterapkan terhadap lokasi dimana terdapat usulan kegiatan SPP kelompok daftar tunggu hasil MAD perguliran.

Sebelum menetapkan strategi ini, validasi kelayakan proses harus dilakukan terhadap kegiatan SPP yang belum terdanai oleh FK melibatkan Tim Verifikasi. Validasi yang dilakukan bersifat teknis dan konfirmatif kepada masyarakat melalui musyawarah desa. Setelah itu rekomendasi hasil validasi diajukan FK kepada Faskab, kemudian review dan rekomendasi dilakukan oleh Faskab.

Dengan demikian, tahapan kegiatan SPP optimalisasi diambil usulan yang dihasilkan dari keputusan yang paling akhir. Urutan prioritas usulan SPP tidak terdanai dari proses perencanaan sebelumnya adalah sebagai berikut:
a. Hasil MAD Penetapan dan Prioritas Usulan.
Jika belum menyerap keseluruhan quota 25% dari BLM yang ada, maka diambil usulan SPP dari:
b. Hasil MAD Perguliran.
Jika belum menyerap keseluruhan quota 25% dari BLM yang ada, maka diambil usulan SPP dari:
c. Hasil Musdes Perencanaan.
Jika belum menyerap keseluruhan quota 25% dari BLM yang ada, maka diambil gagasan SPP dari:
d. Hasil M-Pegas.
Jika belum menyerap keseluruhan quota 25% dari BLM yang ada, maka diambil gagasan SPP dari:
e. Hasil Perencanaan Normal.

Tahapan kegiatan SPP hasil usulan tidak terdanai di MAD Penetapan Usulan, Prioritas Usulan, dan MAD Perguliran adalah:
a. MAD Sosialisasi.
b. Musdes Validasi dan Konfirmasi.
c. MAD Perangkingan dan Pendanaan.





Tahapan kegiatan SPP hasil usulan tidak terdanai di MD Perencanaan tahun sebelumnya adalah:
a. MAD Sosialisasi.
b. Musdes Validasi dan Konfirmasi.
c. Penulisan Usulan.
d. Verifikasi Usulan.
e. MAD Perangkingan dan Pendanaan.

Tahapan kegiatan SPP hasil usulan di Musyawarah Khusus Perempuan tahun sebelumnya adalah:
a. MAD Sosialisasi.
b. Musdes Validasi dan Konfirmasi.
c. MD Perencanaan.
d. Penulisan Usulan.
e. Verifikasi Usulan
f. MAD Perangkingan dan Pendanaan.

MAD dan MD kegiatan SPP sebaiknya dilakukan bersamaan dengan MAD dan MD untuk jenis kegiatan non SPP, hal itu untuk mengoptimalkan musyawarah yang dilakukan.

Jika hasil validasi kelayakan proses dan konfirmasi menyimpulkan bahwa usulan ini tidak memungkinkan diterapkan, maka usulan tersebut dibatalkan. Kondisi ini sangat dipengaruhi alasan yang ditemukan hasil validasi teknis dan konfirmatif sebelumnya.

Syarat kondisi usulan yang ada tertuang dalam lampiran tentang instrumen validasi kategori usulan.


VI. Pengendalian

Kebijakan optimalisasi sebagaimana dijelaskan di atas wajib diperhatikan dan dipahami serta dijalankan dengan sebaiknya-baiknya oleh Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan. Langkah-langkah operasional dalam menjalankan dan mengendalikan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
1. Tahapan Sosialisasi dan Diseminasi.
2. Tahapan Implementasi Optimalisasi.
3. Tahapan Pelaporan dan Evaluasi.
4. Tahapan Supermonev.
Rancangan kegiatan pengendalian sebagimana tersebut di atas diuraikan dalam tabel pengendalian dalam lampiran 10.

VII. Penutup

Kebijakan optimalisasi dikeluarkan mengacu pada Pedum PNPM Mandiri dan PTO PNPM Mandiri Perdesaan. Aturan lain yang tidak diatur dalam Petunjuk Teknis ini tetap mengacu pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan.

Kebijakan optimalisasi tahapan kegiatan dimaksudkan agar terjadi peningkatan pengelolaan program menjadi lebih efektif dan efisien sesuai waktu, peraturan dan kondisi lokasi yang ada.

Kebijakan optimalisasi berkaitan dengan strategi yang diterapkan pada tahapan perencanaan kegiatan agar ada keterkaitan dengan proses perencanaan tahun-tahun sebelumnya sehingga ada kesinambungan proses perencanaan dan efisiensi waktu yang dijalani.

Kebijakan optimalisasi menuntut adanya kualitas kinerja para pelaku di semua level mulai pusat sampai desa terutama dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan.

Keseimbangan antara kualitas proses kegiatan dan ketepatan waktu perencanaan serta pelaksanaan kegiatan menjadi tolok ukur evaluasi kinerja para pelaku di semua level manajemen. (Sumber PNPM Pusat)